Perusahaan Dalam Kesulitan Keuangan



AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN II

PERUSAHAAN DALAM KESULITAN KEUANGAN

DOSEN PENGAMPU : SUHAIDAR S.E.,M.Si
 








DISUSUN OLEH : KELAS 6AK3
1.   EKA PUTRI A.     (3011211021)
2.   NUSIYANTI          (3011211078)
3.   RAMSES S.            (3011211082)
4.   RENI YESTI          (3011211083)
5.   RINA SANTIKA  (3011211088)


JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
PANGKALPINANG
2015

KATA PENGANTAR
الرَّحِيْمِ الرَّحْمَنِ اللّهِ بِسْمِ
         Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh. Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat ALLAH Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia-Nya kepada tim penyusun sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Penyusun menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan ALLAH Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penyusun menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
            Tim penyusun menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim Penyusun telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan senang hati menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
            Akhirnya kata tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca dan juga semoga menjadi wadah tersendiri bagi penyusun dalam kegiatan pembelajaran.


Pangkalpinang, 11 Mei  2015


            TIM PENYUSUN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            LATAR BELAKANG
Perusahaan dapat mengalami kesulitan keuangan karena berbagai sebab. Sebuah perusahaan dapat mengalami kerugian operasi terus menerus, kredit pelanggan yang mengalami kemunduran pembayaran, pengelolaan modal kerja yang buruk dan sejumlah alasan lain yang mengakibatkan posisi ekonomi yang baik tidak dapat dipertahankan. Masalah likuiditas perusahaan sering kali berakumulasi. Kegagalan memperoleh tingkat penjualan yang memuaskan, membuat perusahaan tidak memperoleh sumber pendanaan yang mencukupi, kemudian mulai kesulitan dalam pembayaran utang, dengan demikian siklus kesulitan keuangan yang tak berujung mulai terjadi. Pada saat inilah, kreditor eksternal dapat mengajukan kalim dan permintaan pembayaran atas piutangnya. Perusahaan debitor memiliki berbagai alternatif untuk melakukannya. Misalkan berupaya mencapai persetujuan dengan pihak kreditor untuk menunda pembayaran yang mesti dilakukan, menyerahkan aset kepada kreditor untuk dilikuidasi atau mengambil penyelesaian hukum dengan menyatakan kepailitan.
Sebuah perusahaan dapat mengajukan petisi kepada pengadilan untuk menyatakan diri pailit karena berbagai alasan, seperti untuk melindungi diri dari serangkaian tuntutan hukum. Beberapa perusahaan juga berupaya untuk membatalkan kontrak pekerja dengan mengajukan diri pailit. Pihak pengadilan saat ini masih berusaha untuk mendefinisikan batasan kepailitan yang tepat dan masing-masing kasus harus diselesaikan secara terpisah.
Insolvabilitas (insolvency) diartikan sebagai suatu kondisi dimana sebuah perusahaan tidak mampu memenuhi pembayaran utangnya pada saat utang tersebut jatuh tempo. Perusahaan yang tidak sanggup membayar (insolvent company) berarti tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Dari latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk menulis makalah yang berjudul “ Perusahaan Dalam Kesulitan Keuangan”.


1.2.            Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa saja rangkaian tindakan yang dilakukan perusahaan dalam menghadapi  kesulitannya dalam hal keuangan?
2.      Bagaimana akuntansi permulaan baru diberlakukan?
3.      Apa itu rencana reorganisasi?

1.3.            Tujuan Penulisan
Sejalan dengan rumusan masalah diatas, yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Mendeskripsikan rangkaian tindakan yang akan dilakukan perusahaan dalam menghadapi kesulitan keuangan.
2.      Mendeskripsikan tentang akuntansi permulaan baru
3.      Mendeskripsikan tentang rencana organisasi

1.4.            Metode Penulisan
Metode pengumpulan data yang digunakan penyusun dalam penyusunan makalah ini adalah dengan menggunakan metode study kepustakaan dan menggunakan referensi buku, dan internet dalam pengumpulan materi.













BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Rangkaian tindakan
Kepailitan merupakan langkah terakhir yang diambil oleh usaha yang mengalami tekanan keuangan. Namun, sebelum langkah ini diambil, manajemen biasanya berupaya keras untuk bekerja sama dengan kreditor perusahaan untuk memenuhi klaim kreditor, sekaligus berupaya untuk memastikan kelangsungan usaha perusahaan. Sejumlah perjanjian nonyudisial dapat dilakukan dengan kreditor. Jika langkah ini gagal, maka perusahaan umumnya akan menghadapi tindakan yudisial yang diberlakukan oleh pengadilan juga.
a.      Tindakan Nonyudisial
Terdapat beberapa tindakan nonyudisial yang dapat dijalankan yaitu; perjanjian restrukturisasi utang, manajemen komite kreditor dan pengalihan aset.
1)   perjanjian restrukturisasi utang
perjanjian antara perusahaan debitor dengan salah satu atau kreditor merupakan hal yang umum bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan untuk sementara waktu. Pihak debitor dapat mengajukan perpanjangan waktu jatuh tempo utang, meminta penurunan suku bunga utang, atau meminta modifikasi persyaratan dalam kontrak utang. Pihak kreditor umumnya bersedia untuk memberikan konsesi kepada debitor daripada menghadapi risiko beban legal dan kerugian legal yang timbul dari tindakan hukum terhadap debitor yang sebelumnya sangat berharga.
Bentuk perjanjian restrukturisasi yang lain adalah perjanjian komposisi (composition agreement). Dalam kasus ini, pihak kreditor bersepakat untuk menerima klaim dengan nilai yang lebih rendah dari nilai pokoknya. Keuntungan bagi pihak kreditor adalah mereka akan segera menerima pembayaran tunai umumnya menegosiasikan pembayaran tunai yang tersisa. Perjanjian komposisi umumnya melibatkan seluruh kreditor, meskipun beberapa kreditor mungkin tidak bersedia untuk menyetujui komposisi tersebut.



2)   Manajemen komite kreditor
Melalui manajemen komite kreditor (creditor’s committee management), kreditor menyetujui untuk membantu pihak debitor dalam mengelola pembayaran yang paing efisien terhadap klaim kreditor. Kebanyakan komite kreditor memberikan nasihat dan pedoman kepada pihak kreditor karena pihak kreditor tidak ingin menanggung tambahan kewajiban dan masalah operasi aktua pihak debitor.
Pembentukan komite kreditor merupakan tindakan nonyudisial yang umumnya diawali dengan rencana penyelesaian (plant of settlement) yang diajukan oleh pihak debitor. Rencana penyelesaian ini merupakan dokumen lengkap yang berisi skedul pembayaran yang menyebutkan utang khusu dan prakiraan pembayaran. Pihak kreditor kemudian bekerja sama dengan debitor untuk melaksanakan rencana tersebut.

3)   Pengalihan aset
Beberapa debitor dalam kesulitan keuangan dapat mengalihkan aset, seperti piutang atau instrumen keuangan lainnya, dalam upaya untuk memperoleh uang tunai. Sebagai contoh, debitor dengan kebutuhan akan uang tunai dapat melakukan anjak piutang usaha dengan nilai diskon, dan kontrak yang dibuat dapat menentukan apakah piutang tersebut dijual “bersyarat” (with recourse) atau “tanpa syarat” (without recourse).
Ketentuan bersyarat berarti pihak debitor harus menerima setiap pengembalian piutang usaha yang tak tertagih sebelumnya telah dialihkan. Masalah akuntansi yang timbul adalah menentukan apakah pengalihan ini harus dicatat sebagai penjualan piutang atau sebagai perjanjian pendanaan antara perusahaan ddebitor dengan perusahaan anjak piutang. PSAK 54 menetapkan bahwa pengalihan aset keuangan dianggap sebagai penjualan hanya jika pihak yang melakukan pengalihan (transferor atau perusahaan debitor) telah menyerahkan kendali atas aset yang dialihkan tersebut.
Penyerahan kendali berarti aset yang dialihkan tersebut telah dipisahkan dari pihak yang mengalihkan, dan kemudian pihak yang menerima pengalihan (transferee) memperoleh hak untuk menjanjikan atau menukarkan aset yang dialihkan, dan bahwa pihak yang mengalihkan tidak memiliki kendali efektif terhadap aset yang dialihkan, seperti melalui perjanjian yang memperbolehkan pihak yang mengalihkan untuk membeli kembali atau menebus aset yang dialihkan.

b.      Tindakan Yudisial
Kepailitan atau kebangkrutan merupakan tindakan yudisial yang dilakukan oleh pengadilan niaga dan hakim pengadilan niaga dengan menggunakan pedoman dalam Undang-Undang kepailitan No.37/2004. UU kepailitan ini menyediakan kerangka yang diperlukan untuk pengajuan kepailitan.
Baik debitor maupun kreditor dapat mengajukan sebuah petisi sukarela (voluntary petition) untuk mendapat perlindungan yudisial dalam bentuk urutan pembebasan (order of relief) dari inisiasi atau kelanjutan klaim hukum yang diajukan kreditor kepada debitor . Cara yang lain adalah pihak kreditor mengajukan sebuah petisi pemaksaan (involuntary petition) atas debitor.
Setelah petisi tersebut diajukan, pengadilan niaga akan mengevaluasi perusahaan dan menentukan apakah manajemen saat ini tetap mengelola perusahaan atau seorang trustee ditunjuk oleh pengadilan. Penunjukan trustee merupakan hal yang umum jika pihak kreditor mengajukan tuduhan terjadinya tuduhan terjadinya kesalahan manajemen atau ketidakmampuan manajemen secara umum.
UU kepailitan memberikan dua alternatif utama berdasarkan perlindungan pengadilan niaga. Dua alternatif ini sering dikenal penundaan pembayaran (suspension of payments), dimana pihak debitor memperoleh perlindungan yudisial selama periode rehabilitasi, yaitu waktu yang digunakan untuk menghapuskan operasi yang tidak menguntungkan, memperoleh kredit baru, mengembangkan struktur perusahaan yang baru dengan operasi yang berkesinambungan dan melakukan perjanjian dengan pihak kreditor.
Alternatif kedua adalah pernyataan kebangkrutan dan likuidasi. Pernyataan kebangkrutan dan likuidasi sering kali dilakukan oleh seorang trustee yang ditunjuk oleh pengadilan. Aset debitor dijual dan kewajibannya dilunasi bersamaan dengan likuidasi perusahaan. Perbedaan utama reorganisasi dan likuidasi adalah bahwa setelah reorganisasi debitor tetap melanjutkan usahanya, sedangkan untuk likuidasi usaha tersebut dihentikan.

c.       Penundaan Pembayaran
Penundaaan pembayaran memungkinkan untuk perlindungan legal dari tindakan kreditor selama periode waktu yang diperlukan untuk mereorganisasi perusahaan debitor dan mengembalikan operasi perusahaan ke tingkat yang menguntungkan. Reorganisasi dilakukan oleh pengadilan niaga dan trustee seringkali diangkat oleh pengadilan untuk mengarahkan proses reorganisasi. Umumnya reorganisasi dijelaskan melalui 4P reorganisasi. Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan mengajukan petisi (petition) kepada pengadilan niaga untuk memperoleh perlindungan (protection) dari para kreditornya. Jika perlindungan telah diberikan, perusahaan menerima surat perintah pembebasan untuk menunda melakukan pembayaran atas utang-urang sebelum petisi diajukan. Perusahaan masih terus beroperasi sambil mempersiapkan rencana reorganisasi (plan of reorganization), yang berfungsi sebagai pedoman operasi selama masa reorganisasi. Proses reorganisasi (proceeding) tersebut mencakup tindakan-tindakan yang terjadi dari saat petisi diajukan hingga perusahaan menyelesaikan proses reorganisasi.
Petisi tersebut harus membahas berbagai alternatif untuk melikuidasi debitor dan membagikan penerimaan kas yang diperkirakan kepada para kredior. Rencana tersebut harus mencakup penjelasan lengkap mengenai tindakan yang diharapkan akan dilakukan oleh debitor selama periode reorganisasi dan bagaimana tindakan–tindakan ini akan menjadi kepentingan terbaik bagi debitor  dan kreditor. Pernyataan pengungkapan (disclosure statement) dikirimkan kepada seluruh kreditor dan pihak-pihak lain yang berwenang untuk memberikan suara terhadap reorganisasi. Neraca perusahaan dalam reorganisasi memiliki sifat khusus, yaitu :
1.      Kewajiban prapetisi yang akan dikompromikan sebagai bagian dari rencana reorganisai harus dilaporkan secara terpisah dari kewajiban yang tidak akan dikompromikan. Kewajiban yang akan dikompromikan mencakup utang yang tidak dijamin penuh yang terjadi sebelum proses reorganisasi dan seluruh kewajiban yang terjadi setelah perusahaan memasukkan petisi reorganisasi untuk proses reorganisasi.
2.      Kewajiban harus dilaporkan sebesar perkiraan jumlah yang diperbolehkan oleh pengadilan niaga. Jika estimasi yang memadai tidak mungkin dilakukan, maka klaim tersebut harus diungkapkan dalam catatan kaki.
Laporan laba rugi untuk perusahaan dalam reorganisasi memiliki ketentuan khusus sebagai berikut :
1.      Jumlah dalam laporan laba rugi yang berkaitan langsung dengan reorganisasi, seperti biaya jasa hukum dan kerugian atas penjualan aset, harus dilaporkan secara terpisah sebagai pos reorganisasi pada periode terjadinya. Namun demikian, setiap keuntungan atau kerugian yang berasal dari operasi dalam penghentian, ataau pos-pos luar biasa, harus dilaporkan secara terpisah menurut PSAK 1 tentang “penyajian laporan keuangan”.
2.      Sebagian pendapatan bunga yang diperoleh selama proses reorganisasi merupakan hasil dari debitor yang tidak diwajibkan untuk melunasi utangnya dan menginvestasikan sumber daya yang tersedia pada instrumen yang menghasilkan bunga. Pendapatan bunga tersebut harus dilaporkan secara terpisah sebagai pos-pos reorganisasi. Sejauh mana beban bunga yang dilaporkan berbeda dari bunga kontraktual atas utang perusahaan harus diungkapkan, baik dalam kurung laporan laba rugi atau dalam catatan kaki.
3.      Laba per saham  diungkapkan, namun antisipasi perubahan dalam jumlah lembar saham biasaatau setara saham biasa yang terjadi sebagai akibat proses reorgansasi harus diungkapkan.
Laporan arus kas sebuah perusahaan dalam reorganisasi memiliki karakter khusus sebagai berikut :
1.      PSAK 2 tentang laporan arus kas lebih menyarankan penggunaan metode langsung untuk menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, namun jika metode tidak langsung yang digunakan, maka perusahaan harus juga mengungkapkan secara terpisah arus kas dari aktivitas operasi yang berkaitan dengan proses reorganisasi.
2.      Arus kas yang berkaitan dengan proses reorganisasi harus dilaporkan secara terpisah dari arus kas yang berasal dari operasi rutin. Sebagai contoh, kelebihan bunga bersih yang diterima sebagai hasil dari perusahaan tidak membayar utang-utangnya selama proses reorganisasi harus dilaporkan secara terpisah.

d.      Akuntansi permulaan baru (fresh start accounting)
Akuntansi permulaan baru menghasilkan entitas pelaporan yang baru. Pertama, perusahaan diwajibkan untuk menghitung nilai reorganisasi aset-aset entitas yang baru muncul. Nilai reorganisasi (reorganization value) merupakan nilai wajar entitas sebelum mempertimbangkan kewajiban dan mendekati jumlah yang akan dibayar oleh seorang pembeli aset entitas yang berminat. Pelaporan permulaan baru harus digunakan per tanggal konfirmasi rencana reorganisasi jika dua kondisi berikut ini terjadi :
1.      Nilai reorganisasi aset dari entitas yang akan muncul sesaat sebelum tanggal konfirmasi lebih kecil daripada total seluruh kewajiban dan klaim pasca petisi.
2.      Pemegang saham dengan hak suara yang ada sesaat sebelum konfirmasi menerima kurang dari 50 persen saham dengan hak suara dari entitas yang akan muncul. Hal ini menendakan bahwa pemegang saham lama telah kehilangan kendali atas perusahaan yang akan muncul.
Nilai reorganisasi ini kemudian dialokasikan untuk aset yang menggunakan alokasi metode nilai dalam PSAK 22, tentang akuntansi penggabungan usaha. Nilai reorganisasi yang melebihi jumlah yang dialokasikan terhadap aset berwujud dilaporkan sebagai aset tidak berwujud yang disebut sebagai “ nilai reorganisasi yang melebihi jumlah yang dialokasikan pada aset yang dapat diidentifikasi”. Kelebihan ini kemudian dicatat sesuai dengan PSAK 19 tentang “ aset tak berwujud”. Aset tak berwujud dengan umur terbatas akan diamortisasi sepanjang umurnya, sedangkan aset tak berwujud dengan umur tak terbatas akan ditinjau ulang setiap tahun penurunan nilainya untuk mengetahui apakah nilai tercatat melebihi nilai wajarnya. Kewajiban perusahaan yang baru muncul dicatat sebesar nilai sekarang jumlah yang akan dibayar. Seluruh saldo laba atau defisit yang ada dihapuskan. Laporan operasi final disusun sesaat sebelum mengakhiri proses reorganisasi. Pada intinya, perusahaan merupakan entitas pelaporan yang baru setelah reorganisasi.
Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan untuk akuntansi permulaan baru harus menentukan apakah asetnya mengalami penurunan nilai. Selain itu, mereka harus melaporkan kewajiban sejumlah nilai sekarang jumlah yang akan dibayarkan, dengan keuntungan atau kerugian dari penilaian kembali kewajiban sebagai pos luar biasa atau biasa.
Banyak perusahaan yang memutuskan untuk merestrukturisasi operasinya sebagai bagian dari rencana reorganisasi. Perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak memenuhi untuk akuntansi permulaan baru mencatat biaya restrukturisasi, seperti biaya penutupan pabrik dan pengurangan tanaga kerja, menggabungkan beberapa sisa operasi, dan sebagainya berdasarkan PSAK 58, tentang “Penghentian Operasi.” Pernyataan ini membolehkan pengakuan kewajiban atas biaya terkait dengan berhentinya atau aktivitas pelepasan pada saat kewajiban tersebut terjadi, bukan pada waktu yang lebih cepat pada saat perusahaan melakukan komitmen atas rencana berhenti.
Kerugian penurunan nilai dari aset jangka panjang yang dipegang dan digunakan diakui hanya jika nilai tercatat aset lebih kecil dari estimasi arus kas dari operasi didiskontokan selama masa manfaatnya. Jumlah kerugian penurunan nilai adalah perbedaan antara nilai tercatat aset dan nilai wajarnya. Untuk aset jangka panjang individul yang akan dihapuskan dengan penjualan akan dinilai kembali menjadi nilai terendah antara nilai tercatat atau nilai wajar dikurangi biaya penjualan.

e.       Rencana Reorganisasi
Rencana reorganisasi umumnya terdiri dari sebuah dokumen terperinci dengan pembahasan penuh mengenai tindakan-tindakan utama yang akan ditempuh selama proses reorganisasi. Selain tindakan-tindakan utama ini, manajemen juga terus berproduksi dan menjual produk, menagih piutang, dan menjalankan operasi harian lainnya. Kebanyakan rencana ini berisi pembahasan yang teperinci mengenai hal-hal berikut :
1.      Penghapusan operasi yang tidak menguntungkan, melalui penjualan atau likuidasi.
2.      Restrukturisasi utang dengan kreditor tertentu.
3.      Revaluasi aset dan kewajiban.
4.      Pengurangan atau penghapusan klaim pemegang saham terdahulu dan penerbitan saham baru kepada kreditor atau pihak lainnya.

Rencana reorganisasi harus disetujui oleh paling sedikit separuh dari semua kreditor, yang memiliki dua pertiga dari jumlah nominal total utang debitor yang belum lunas, meskipun pihak pengadilan masih dapat mengesahkan rencana yang disetujui oleh kreditor dengan jumlah yang tidak memenuhi ketentuan, asalkan pihak pengadilan menemukan alasan bahwa rencana tersebut mewakili kepentingan terbaik seluruh pihak, layak dan adil bagi kelompok yang tidak menyetujui rencana tersebut.
f.       Ilustrasi Reorganisasi
Neraca induk pada tanggal 31 Desember 20x6 disajikan dalam figur 17-1. Pada tanggal 2 Januari 20X7, manajemen PT. Induk mengajukan petisi pada pengadilan niaga dalam rangka penundaan pembayaran untuk memperoleh penangguhan pembayaran utang dan waktu untuk merehabilitas perusahaan serta mengembalikannya pada operasi yang menguntungkan.
Berikut ini adalah garis waktu yang menunjukkan tanggal-tanggal yang relevan untuk contoh ini.



Proses Reorganisasi

                  
2 Jan
20X7
31 Des
20X7
2 Jan
20X8
1 Jan
20X8
1 Juli
20X7
             



Petisi
diajukan
Rencana reorganisasi diajukan
Reorganisasi selesai
Akhir tahun fiskal
Rencana reorganisasi diajukan
Periode
Prapetisi
 
Figur 17-1
 




PT INDUK








NERACA








31 DESEMBER 20X6






ASET








KAS







2.000.000
EFEK YANG DIPASARKAN







8.000.000
PIUTANG USAHA





20.000.000


DIKURANGI: PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH




(2.000.000)

18.000.000
PERSEDIAAN







45.000.000
ASET DIBAYAR DIMUKA







1.000.000
KJUMLAH ASET LANCAR







74.000.000
ASET TETAP










BIAYA

AKUMULASI

BIAYA BELUM





PENYUSUTAN

DISUSUTKAN











  TANAH

10.000.000

0

10.000.000


  BANGUNAN

75.000.000

20.000.000

55.000.000


  PERALATAN

40.000.000

4.000.000

36.000.000


  TOTAL

125.000.000

(24.000.000)

101.000.000

101.000.000
TOTAL ASET







175.000.000









KEWAJIBAN








UTANG USAHA








WESEL BAYAR :








  DIJAMINKAN SEBAGIAN





10.000.000


  TIDAK DIJAMINKAN, BUNGA 10%




80.000.000

90.000.000
AKRUAL BUNGA







3.000.000
UPAH YANG MASIH HARUS DIBAYAR






14.000.000
JUMLAH KEWAJIBAN LANCAR







133.000.000
UTANG HIPOTEK







50.000.000
TOTAL KEWAJIBAN







183.000.000
EKUITAS PEMEGANG SAHAM








SAHAM ISTIMEWA





40.000.000


SAHAM BIASA (NILAI NOMINAL RP 1.000)




10.000.000


SALDO LABA (DEFISIT)





(58.000.000)


TOTAL EKUITAS PEMEGANG SAHAM






(80.000.000)
TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS PEMEGANG SAHAM






175.000.000

                                   

Figur17-2
     Pengadilan niaga menerima petisi tersebut dan PT.Induk menyusun rencana reorganisasi. Rencana ini diajukan pada tanggal 1 Juli 20X7, dan pernyataan pengungkapan dikirimkan kepada seluruh kreditor dan pihak-pihak yang terpengaruh. Pada tanggal 31 Desember 20X7, perusahaan menyajikan laporan keuangan untuk periode fiskal tahun 20x7 yang tercantum didalam penundaan pembayaran. Pengadilan niaga menyetujui rencana reorganisasi pada tanggal 2 Januari 20X8 dan dan selesai 1 April 20X8.
PT INDUK
RENCANA REORGANISASI
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN
DIAJUKAN PADA TANGGAL 1 JULI 20X7
a.
utang usaha sebesar Rp 26.000.000 diperlakukan sebagai berikut (1) sebanyak Rp6.000.000 akan dihapuskan

(2) sebanyak Rp4.000.000 akan dibayarkan secara tunai, (3) sebanyak  Rp12.000.000 dari utang yang ada ditukarkan

dengan utang subordinasi dan (4) utang sebesar Rp4.000.000 akan dipertukarkan dengan 4.000 lembar saham biasa

yang baru dikeluarkan.







b.
Wesel bayar yang sebagian dijamin sebesar Rp10.000.000 akan doperlakukan sebagai berikut (1) sebanyak Rp2.000.000

akan dibayar secara tunai dan (2) sisanya sebesar Rp 8.000.000 akan ditukarkan menjadi utang prioritas


yang dijamin dengan peralatan






c.
Wesel bayar yang tidak dijamin sebesar Rp80.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut : (1) sebanyak


Rp12.000.000 akan dihapuskan, (2) sebanyak Rp14.000.000 akan dibayar tunai , (3) sebanyak Rp49.000.000


akan ditukarkan menjadi utang prioritas yang dijamin dengan agunan terhadap aset tetap , dan (4) sebanyak

5.000.000 akan ditukarkan dengan 5.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan.


d.
beban bunga  yang masih harus dibayar sebesar Rp3.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut : (1) sebanyak

Rp2.000.000 akan dihapuskan dan (2) sisanya sebesar rp1.000.000 akan dibayar tunai


e.
beban upah yang masih harus dibayar Rp14.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut : (1)sebanyak


Rp12.000.000 akan dibayar tunai, (2) sisanya sebesar Rp2.000.000 akan ditukarkan dengan 2.000 lembar


saham biasa yang baru dikeluarkan






f.
pemegang saham istimewa akan menerima 80000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan sebagai ganti

saham istimewa yang mereka miliki.






g.
pemegang saham biasa sekarang akan menerima 1.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan sebagai ganti

saham biasa yang mereka miliki sekarang





FIGUR 17-3

PT INDUK




(BERADA DIBAWAH PENGUSAAN DEBITOR)




NERACA




31 DESEMBER 20X6



ASET








KAS







40.000.000
PIUTANG PENGEMBALIAN PAJAK PENGHASILAN






12.000.000
EFEK YANG DAPAT DIPASARKA






8.000.000
PIUTANG USAHA





6.000.000


DIKURANGI : PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH




(1.000.000)

5.000.000
PERSEDIAAN







37.000.000
JUMLAH ASET LANCAR







102.000.000
ASET TETAP





104.000.000


DIKURANGI : AKUMULASI PENNYUSUTAN




(26.000.000)

78.000.000
TOTAL ASET







180.000.000









KEWAJIBAN








KEWAJIBAN YANG TIDAK DIKOMPROMIKAN :







  KEWAJIBAN LANCAR (PASCAPETISI)







   PINJAMAN JANGKA PENDEK





15.000.000


   UTANG USAHA





10.000.000


  KEWAJIBAN TIDAK LANCAR :








   UTANG HIPOTEK, DIJAMIN PENUH




48.000.000


TOTAL KEWAJIBAN YANG TIDAK DIKOMPROMIKAN






73.000.000
KEWAJIBAN YANG DIKOMPROMIKAN :







  UTANG USAHA





28.000.000


  WESEL BAYAR, SEBAGIAN DIJAMINKAN




10.000.000


  WESEL BAYAR, TIDAK DIJAMIN




80.000.000


  AKRUAL BUNGA





3.000.000


  UPAH YANG MASIH HARUS DIBAYAR




14.000.000


TOTAL KEWAJIBAN YANG DIKOMPROMIKAN






133.000.000
TOTAL KEWAJIBAN







206.000.000
EKUITAS PEMEGANG SAHAM







SAHAM ISTIMEWA





40.000.000


SAHAM BIASA (NILAI NOMINAL RP. 1000)




10.000.000


SALDO LABA (DEFISIT)





(76.000.000)


TOTAL EKUITAS PEMEGANG SAHAM






(26.000.000)
TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS PEMEGANG SAHAM






180.000.000


     PT. Induk mengajukan rencana reorganisasi yang disajikan pada figur 17-02, beserta laporan keuangan yang telah diaudit dan pengungkapan lain yang diminta oleh pengadilan niaga.

     Satu-satunya pembayaran yang disetujui pengadilan untuk kewajiban prapetisi adalah pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,00 atas hutang hipotek. Pada tanggal 2 Januari 20X8, pengadilan niaga menyetujui rencana reorganisasi, seperti yang diajukan PT.Induk menjalankan rencana sebagaiman disajikan figur 17-6.
FIGUR 17-4
     Setelah analisis yang lengkap, nilai reorganisasi sebesar Rp. 195.000.000,00 ditetapkan untuk aset PT. Induk.

PT INDUK




(BERADA DIBAWAH PENGUSAAN DEBITOR)




LAPORAN LABA RUGI




UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X7



PENDAPATAN








  PENJUALAN







120.000.000
BIAYA DAN BEBAN :








  BEBAN HARGA POKOK PENJUALAN




110.000.000


  PENJUALAN, OPERASI DAN ADMINISTRASI




21.000.000


  BUNGA(BUNGA KONTRAKTUALRP 6.000.000)




3.000.000

134.000.000
KERUGIAN SEBELUM POS REORGANISASI DAN MANFAAT PAJAK PENGHASILAN





(14.000.000)
  KERUGIAN PENGHAPUSAN ASET




(10.000.000)


  IMBALAN JASA PROFESIONAL




(8.000.000)


  BUNGA YANG DIHASILKAN DARI AKUMULASI KAS




2.000.000


    DARI PENUNDAAN PEMBAYARAN







TOTAL POS REORGANISASI







(16.000.000)
KERUGIAN SEBELUM MANFAAT PAJAK PENGHASILAN






(30.000.000)
MANFAAT PAKJAK PENGHASILAN






12.000.000
KERUGIAN BERSIH







(18.000.000)









Kewajiban pascapetisi                                                                   Rp.           73.000.000,00
Kewajiban yang ditangguhkan karena penundaan
pembayaran                                                                                                      133.000.000,00
Jumlah kewajiban pascapetisi dan klaim yang diperoleh                 206.000.000,00
Nilai reorganisasi                                                                                           (195.000.000,00)
Kelebihan kewajiban dari nilai reorganisasi                                             11.000.000,00








Perhatikan bahwa kondisi pertama untuk akuntansi permulaan baru telah terpenuhi. Kondisi kedua untuk akuntansi permulaan baru juga terjadi, sebagaimana yang ditujukan pada figur 17-6. Pemegang saham biasa sesaat sebelum rencana reorganisasi disepakati untuk memiliki hanya 5% dari saham biasa entitas yang akan muncul. Oleh karena itu akuntansi permulaan baru digunakan oleh PT. Induk .


Setelah mempelajari dengan seksama maka struktur modal perusahaan yang timbul adalah sebagai berikut.

Kewajiban pasca petisi                                                                                  Rp 25.000.000
Utang hipotek pascapetisi                                                                                  48.000.000
Utang senior                                                                                                            57.000.000
Utang subordinasi                                                                                                 12.000.000
Saham biasa (baru)                                                                                               20.000.000
Total struktur modal pascapetisi                                                                             Rp 162.000.000

 


Daftar Pustaka




Jika nilai ditetapkan atas saham yang baru dikeluarkan lebih besar dari nilai nominalnya, maka akun tambahan modal akan disetor akan dikredit untuk kelebihanny. Modal pascareorganisasi sebesarRp162.000.000 merupakan nilai reorganisasi sebesar Rp195.000.000 dikurangi dengan Rp.33.000.000 yang dibayarkan untuk kewajiban prapetisi sebagai bagian dari rencana reorganisasi.

PT INDUK




(BERADA DIBAWAH PENGUSAAN DEBITOR)




LAPORAN ARUS KAS



FIGUR 17-5
 
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X7



ARUS KAS YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN OPERASI :






  KAS YANG DITERIMA DARI PELANGGAN






133.000.000
  KAS YANG DIBAYAR KE SUPPLIER DAN KARYAWAN






(109.000.000)
  BUNGA DIBAYAR







(3.000.000)
    ARUS KAS BERSIH YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN OPERASI SEBELUM POS REORGANISASI



21.000.000
  ARUS KAS OPERASI YANG DIGUNAKAN OLEH KEGIATAN REORGANISASI :






   IMBALAN JASA PROFESIONAL






(8.000.000)
   BUNGA YANG DITERIMA DARI AKUMULASI KAS DARI PENUNDAAN PEMBAYARAN





2.000.000
   ARUS KAS BERSIH YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN REORGANISASI





(6.000.000)
ARUS KAS BERSIH YAG DIPEROLEH DARI KEGIATAN OPERASI DAN REORGANISASI





15.000.000
ARUS KAS YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN INVESTASI






     HASIL YANG DIPEROLEH DARI PENJUALAN ASET AKIBAT PENUNDAAN PEMBAYARAN



10.000.000
ARUS KAS BERSIH YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN INVESTASI





10.000.000
ARUS KAS YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN PENDANAAN :






    PINJAMAN BERSIH BERDASARKAN RENCANA PENDANAAN JANGKA PENDEK





15.000.000
  IMBALAN JASA PROFESIONAL






(2.000.000)
  BUNGA YANG DIHASILKAN DARI AKUMULSI KAS DAN PENUNDAAN






PEMBAYARAN







13.000.000
     PERTAMBAHAN BERSIH KAS






38.000.000
KAS PADA 1 JANUARI 20X7







2.000.000
KAS PADA 31 DESEMBER 20X7






40000000









Figur 17-7 menunjukkan  kertas kerja yg menggambarkan pengaruh pelaksanaan rencana reorganisasi terhadap akun-akun neraca PT induk ayat jurnal yang pertama  (1) mencatat restrukturisasi utang dan penyesuaian keuntungan dan pembebasan utang.
1 januari- 1 april 20x8





(1)
kewajiban yang dikompromikan

13.000.000



Kas




33.000.000


utang usaha



57.000.000


utang subordinasi



12.000.000


saham biasa (baru)



11.000.000


keuntungan pembebasan utang

20.000.000


mencatat pembebasan utang












Ayat jurnal yang kedua(2) mencatat pertukaran saham dengan saham
     1 januari- 1 april 20x8





(2)
saham istimewa


40.000.000


saham biasa (lama)


10.000.000



saham biasa (baru)



9.000.000


tambahan modal setor


41.000.000
Ayat jurnal ketiga dan terakhir (3) mencatat penyesuaian baru dan nilai yang ditetapkan atas aset entitas yang baru muncul dan penghapusan saldo laba yang ada atau defisit.
PSAK 19 menyatakan bahwa aset tak berwujud dengan masa manfaat terbatas harus diamortisasi selama umurnya. Aset tak berwujud dengan masa manfaat tak tersebut harus diuji untuk penurunan nilai paling tidak tiap tahun untuk menentukan apakah aset tersebut mengalami penurunan nilai dan harus mengakui kerugian untuk pengurangan nilai tercatat aset.








Nilai buku
Nilai wajar
Selisih
Kas






7.000.000
7.000.000
0
Piutang dana pajak penghasilan



12.000.000
12.000.000
0
Efek yang dapat dipasarkan



8.000.000
10.000.000
2.000.000
Piutang usaha (bersih)



5.000.000
5.000.000
0
Persediaan





37.000.000
33.000.000
(4.000.000)
Aset tetap





78.000.000
85.000.000
7.000.000
Kelebihan nilai reorganisasi atas jumlah yang






dialokasikan terhadap aset yang dapat diidentifikasikan
0
10.000.000
10.000.000

Total






147.000.000
162.000.000
15.000.000


















Ayat jurnal untuk mencatat revaluasi aset dan penghapusan defisit pada permulaan baru adalah sebagai berikut








Nilai buku
Nilai wajar
Selisih
Kas






7.000.000
7.000.000
0
Piutang dana pajak penghasilan



12.000.000
12.000.000
0
Efek yang dapat dipasarkan



8.000.000
10.000.000
2.000.000
Piutang usaha (bersih)



5.000.000
5.000.000
0
Persediaan





37.000.000
33.000.000
(4.000.000)
Aset tetap





78.000.000
85.000.000
7.000.000
Kelebihan nilai reorganisasi atas jumlah yang





dialokasikan terhadap aset yang dapat diidentifikasikan
0
10.000.000
10.000.000
Total






147.000.000
162.000.000
15.000.000

















FIGUR 17-7
Pengaruh rencana reorganisasi terhadap neraca perusahaan
 






PENYESUAIAN UNTUK MENCATAT








KONFIRMASI RENCANA














NERACA












PERUSAHAAN






PENGHAPUSAN
PERTUKARAN


SETELAH



PRAKONFIRMASI

UTANG

SAHAM

PERMULAAN BARU
REORGANISASI
ASET












KAS



40.000.000

(33.000.000)





7.000.000
PIUTANG PENGEMBALIAN


12.000.000







12.000.000
EFEK YANG DAPAT DIPASARKAN

8.000.000





2.000.000

10.000.000
PIUTANG USAHA (BERSIH)


5.000.000







5.000.000
PERSEDIAAN



37.000.000





(4.000.000)

33.000.000

TOTAL


102.000.000







67.000.000
ASET TETAP (BERSIH)


78.000.000





7.000.000

85.000.000
KELEBIHAN NILAI REORGANISASI DARI










    JUMLAH YG DIALOKASIKAN PADA ASET







10.000.000

10.000.000
          YANG DAPAT











     DIIDENTIFIKASI











TOTAL ASET



180.000.000

(33.000.000)



15.000.000

162.000.000













KEWAJIBAN












KEWAJIBAN YANG TIDAK DIKOMPROMIKAN :









KEWAJIBAN LANCAR :











      PINJAMAN JANGKA PENDEK

(15.000.000)







(15.000.000)
     UTANG USAHA


(10.000.000)







(10.000.000)
KEWAJIBAN TIDAK LANCAR:











    UTANG HIPOTEK


(48.000.000)







(48.000.000)
TOTAL



(73.000.000)







(73.000.000)
KEWAJIBAN YANG DI KOMPROMIKAN:

(133.000.000)

133.000.000






UTANG PRIORITAS




(57.000.000)





(57.000.000)
UTANG SUB ORDINASI




(12.000.000)





(12.000.000)
TOTAL KEWAJIBAN


(206.000.000)

64.000.000





(142.000.000)













EKUITAS PEMEGANG SAHAM










SAHAM ISTIMEWA


(40.000.000)



40.000.000




SAHAM BIASA (LAMA)


(10.000.000)



10.000.000




SAHAM BIASA (BARU0




(11.000.000)

(9.000.000)



(20.000.000)
TAMBAHAN MODAL DISETOR





(41.000.000)

41.000.000


SALDO LABA(DEFISIT)


76.000.000

(20.000.000)



20.000.000












(76.000.000)

0
TOTAL EKUITAS PEMEGANG SAHAM

26.000.000

(31.000.000)

0

(15.000.000)

(20.000.000)
TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS PEMEGANG









       SAHAM



(180.000.000)

33.000.000

0

(15.000.000)

(162.000.000)



























DAFTAR PUSTAKA

Baker, Richard E., dkk. 2010. Akuntansi Keuangan Lanjutan Perspektif Indonesia. Jakarta : Salemba Empat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI MULTINASIONAL : TRANSLASI LAPORAN KEUANGAN ENTITAS ASING

Macam-macam Kalender