Perusahaan Dalam Kesulitan Keuangan
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN II
PERUSAHAAN
DALAM KESULITAN KEUANGAN
DOSEN PENGAMPU : SUHAIDAR
S.E.,M.Si
DISUSUN OLEH : KELAS 6AK3
1. EKA PUTRI A. (3011211021)
2. NUSIYANTI (3011211078)
3. RAMSES S. (3011211082)
4. RENI YESTI (3011211083)
5. RINA SANTIKA (3011211088)
JURUSAN
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
BANGKA BELITUNG
PANGKALPINANG
2015
KATA PENGANTAR
الرَّحِيْمِ
الرَّحْمَنِ اللّهِ بِسْمِ
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarokatuh. Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat ALLAH Yang
Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia-Nya kepada tim penyusun sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini. Penyusun menyadari bahwa didalam pembuatan makalah
ini berkat bantuan dan tuntunan ALLAH Yang Maha Esa dan tidak lepas dari
bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penyusun menghaturkan
rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penyusun menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh
dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim
Penyusun telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki
sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan
senang hati menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya kata tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
seluruh pembaca dan juga semoga menjadi wadah tersendiri bagi penyusun dalam
kegiatan pembelajaran.
Pangkalpinang, 11 Mei
2015
TIM
PENYUSUN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Perusahaan dapat
mengalami kesulitan keuangan karena berbagai sebab. Sebuah perusahaan dapat
mengalami kerugian operasi terus menerus, kredit pelanggan yang mengalami
kemunduran pembayaran, pengelolaan modal kerja yang buruk dan sejumlah alasan
lain yang mengakibatkan posisi ekonomi yang baik tidak dapat dipertahankan.
Masalah likuiditas perusahaan sering kali berakumulasi. Kegagalan memperoleh
tingkat penjualan yang memuaskan, membuat perusahaan tidak memperoleh sumber
pendanaan yang mencukupi, kemudian mulai kesulitan dalam pembayaran utang,
dengan demikian siklus kesulitan keuangan yang tak berujung mulai terjadi. Pada
saat inilah, kreditor eksternal dapat mengajukan kalim dan permintaan
pembayaran atas piutangnya. Perusahaan debitor memiliki berbagai alternatif
untuk melakukannya. Misalkan berupaya mencapai persetujuan dengan pihak
kreditor untuk menunda pembayaran yang mesti dilakukan, menyerahkan aset kepada
kreditor untuk dilikuidasi atau mengambil penyelesaian hukum dengan menyatakan
kepailitan.
Sebuah
perusahaan dapat mengajukan petisi kepada pengadilan untuk menyatakan diri
pailit karena berbagai alasan, seperti untuk melindungi diri dari serangkaian
tuntutan hukum. Beberapa perusahaan juga berupaya untuk membatalkan kontrak
pekerja dengan mengajukan diri pailit. Pihak pengadilan saat ini masih berusaha
untuk mendefinisikan batasan kepailitan yang tepat dan masing-masing kasus
harus diselesaikan secara terpisah.
Insolvabilitas (insolvency) diartikan sebagai suatu
kondisi dimana sebuah perusahaan tidak mampu memenuhi pembayaran utangnya pada
saat utang tersebut jatuh tempo. Perusahaan yang tidak sanggup membayar (insolvent company) berarti tidak mampu
memenuhi kewajibannya.
Dari latar
belakang tersebut, penulis tertarik untuk menulis makalah yang berjudul “
Perusahaan Dalam Kesulitan Keuangan”.
1.2.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa
saja rangkaian tindakan yang dilakukan perusahaan dalam menghadapi kesulitannya dalam hal keuangan?
2. Bagaimana
akuntansi permulaan baru diberlakukan?
3. Apa
itu rencana reorganisasi?
1.3.
Tujuan
Penulisan
Sejalan dengan
rumusan masalah diatas, yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Mendeskripsikan
rangkaian tindakan yang akan dilakukan perusahaan dalam menghadapi kesulitan
keuangan.
2. Mendeskripsikan
tentang akuntansi permulaan baru
3. Mendeskripsikan
tentang rencana organisasi
1.4.
Metode
Penulisan
Metode
pengumpulan data yang digunakan penyusun dalam penyusunan makalah ini adalah
dengan menggunakan metode study kepustakaan dan menggunakan referensi buku, dan
internet dalam pengumpulan materi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Rangkaian
tindakan
Kepailitan
merupakan langkah terakhir yang diambil oleh usaha yang mengalami tekanan
keuangan. Namun, sebelum langkah ini diambil, manajemen biasanya berupaya keras
untuk bekerja sama dengan kreditor perusahaan untuk memenuhi klaim kreditor,
sekaligus berupaya untuk memastikan kelangsungan usaha perusahaan. Sejumlah
perjanjian nonyudisial dapat dilakukan dengan kreditor. Jika langkah ini gagal,
maka perusahaan umumnya akan menghadapi tindakan yudisial yang diberlakukan
oleh pengadilan juga.
a.
Tindakan
Nonyudisial
Terdapat
beberapa tindakan nonyudisial yang dapat dijalankan yaitu; perjanjian
restrukturisasi utang, manajemen komite kreditor dan pengalihan aset.
1) perjanjian
restrukturisasi utang
perjanjian
antara perusahaan debitor dengan salah satu atau kreditor merupakan hal yang
umum bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan untuk sementara waktu.
Pihak debitor dapat mengajukan perpanjangan waktu jatuh tempo utang, meminta
penurunan suku bunga utang, atau meminta modifikasi persyaratan dalam kontrak
utang. Pihak kreditor umumnya bersedia untuk memberikan konsesi kepada debitor
daripada menghadapi risiko beban legal dan kerugian legal yang timbul dari
tindakan hukum terhadap debitor yang sebelumnya sangat berharga.
Bentuk
perjanjian restrukturisasi yang lain adalah perjanjian komposisi (composition agreement). Dalam kasus ini,
pihak kreditor bersepakat untuk menerima klaim dengan nilai yang lebih rendah
dari nilai pokoknya. Keuntungan bagi pihak kreditor adalah mereka akan segera
menerima pembayaran tunai umumnya menegosiasikan pembayaran tunai yang tersisa.
Perjanjian komposisi umumnya melibatkan seluruh kreditor, meskipun beberapa
kreditor mungkin tidak bersedia untuk menyetujui komposisi tersebut.
2) Manajemen
komite kreditor
Melalui manajemen komite kreditor (creditor’s committee management),
kreditor menyetujui untuk membantu pihak debitor dalam mengelola pembayaran
yang paing efisien terhadap klaim kreditor. Kebanyakan komite kreditor
memberikan nasihat dan pedoman kepada pihak kreditor karena pihak kreditor
tidak ingin menanggung tambahan kewajiban dan masalah operasi aktua pihak
debitor.
Pembentukan komite kreditor
merupakan tindakan nonyudisial yang umumnya diawali dengan rencana penyelesaian
(plant of settlement) yang diajukan
oleh pihak debitor. Rencana penyelesaian ini merupakan dokumen lengkap yang
berisi skedul pembayaran yang menyebutkan utang khusu dan prakiraan pembayaran.
Pihak kreditor kemudian bekerja sama dengan debitor untuk melaksanakan rencana
tersebut.
3) Pengalihan
aset
Beberapa debitor dalam kesulitan
keuangan dapat mengalihkan aset, seperti piutang atau instrumen keuangan
lainnya, dalam upaya untuk memperoleh uang tunai. Sebagai contoh, debitor
dengan kebutuhan akan uang tunai dapat melakukan anjak piutang usaha dengan nilai
diskon, dan kontrak yang dibuat dapat menentukan apakah piutang tersebut dijual
“bersyarat” (with recourse) atau
“tanpa syarat” (without recourse).
Ketentuan bersyarat berarti pihak
debitor harus menerima setiap pengembalian piutang usaha yang tak tertagih
sebelumnya telah dialihkan. Masalah akuntansi yang timbul adalah menentukan
apakah pengalihan ini harus dicatat sebagai penjualan piutang atau sebagai
perjanjian pendanaan antara perusahaan ddebitor dengan perusahaan anjak
piutang. PSAK 54 menetapkan bahwa
pengalihan aset keuangan dianggap sebagai penjualan hanya jika pihak yang
melakukan pengalihan (transferor atau
perusahaan debitor) telah menyerahkan kendali atas aset yang dialihkan
tersebut.
Penyerahan kendali berarti aset
yang dialihkan tersebut telah dipisahkan dari pihak yang mengalihkan, dan
kemudian pihak yang menerima pengalihan (transferee)
memperoleh hak untuk menjanjikan atau menukarkan aset yang dialihkan, dan
bahwa pihak yang mengalihkan tidak memiliki kendali efektif terhadap aset yang
dialihkan, seperti melalui perjanjian yang memperbolehkan pihak yang
mengalihkan untuk membeli kembali atau menebus aset yang dialihkan.
b.
Tindakan
Yudisial
Kepailitan atau kebangkrutan
merupakan tindakan yudisial yang dilakukan oleh pengadilan niaga dan hakim
pengadilan niaga dengan menggunakan pedoman dalam Undang-Undang kepailitan
No.37/2004. UU kepailitan ini menyediakan kerangka yang diperlukan untuk pengajuan
kepailitan.
Baik debitor maupun kreditor dapat
mengajukan sebuah petisi sukarela (voluntary
petition) untuk mendapat perlindungan yudisial dalam bentuk urutan
pembebasan (order of relief) dari
inisiasi atau kelanjutan klaim hukum yang diajukan kreditor kepada debitor .
Cara yang lain adalah pihak kreditor mengajukan sebuah petisi pemaksaan (involuntary petition) atas debitor.
Setelah petisi tersebut diajukan,
pengadilan niaga akan mengevaluasi perusahaan dan menentukan apakah manajemen
saat ini tetap mengelola perusahaan atau seorang trustee ditunjuk oleh
pengadilan. Penunjukan trustee merupakan hal yang umum jika pihak kreditor
mengajukan tuduhan terjadinya tuduhan terjadinya kesalahan manajemen atau
ketidakmampuan manajemen secara umum.
UU kepailitan memberikan dua
alternatif utama berdasarkan perlindungan pengadilan niaga. Dua alternatif ini
sering dikenal penundaan pembayaran (suspension
of payments), dimana pihak debitor memperoleh perlindungan yudisial selama
periode rehabilitasi, yaitu waktu yang digunakan untuk menghapuskan operasi
yang tidak menguntungkan, memperoleh kredit baru, mengembangkan struktur
perusahaan yang baru dengan operasi yang berkesinambungan dan melakukan
perjanjian dengan pihak kreditor.
Alternatif kedua adalah pernyataan
kebangkrutan dan likuidasi. Pernyataan kebangkrutan dan likuidasi sering kali
dilakukan oleh seorang trustee yang ditunjuk oleh pengadilan. Aset debitor
dijual dan kewajibannya dilunasi bersamaan dengan likuidasi perusahaan.
Perbedaan utama reorganisasi dan likuidasi adalah bahwa setelah reorganisasi
debitor tetap melanjutkan usahanya, sedangkan untuk likuidasi usaha tersebut
dihentikan.
c.
Penundaan
Pembayaran
Penundaaan pembayaran memungkinkan
untuk perlindungan legal dari tindakan kreditor selama periode waktu yang
diperlukan untuk mereorganisasi perusahaan debitor dan mengembalikan operasi
perusahaan ke tingkat yang menguntungkan. Reorganisasi dilakukan oleh pengadilan
niaga dan trustee seringkali diangkat oleh pengadilan untuk mengarahkan proses
reorganisasi. Umumnya reorganisasi dijelaskan melalui 4P reorganisasi.
Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan mengajukan petisi (petition) kepada pengadilan niaga untuk
memperoleh perlindungan (protection) dari
para kreditornya. Jika perlindungan telah diberikan, perusahaan menerima surat
perintah pembebasan untuk menunda melakukan pembayaran atas utang-urang sebelum
petisi diajukan. Perusahaan masih terus beroperasi sambil mempersiapkan rencana
reorganisasi (plan of reorganization),
yang berfungsi sebagai pedoman operasi selama masa reorganisasi. Proses
reorganisasi (proceeding) tersebut
mencakup tindakan-tindakan yang terjadi dari saat petisi diajukan hingga perusahaan
menyelesaikan proses reorganisasi.
Petisi tersebut harus membahas berbagai
alternatif untuk melikuidasi debitor dan membagikan penerimaan kas yang
diperkirakan kepada para kredior. Rencana tersebut harus mencakup penjelasan
lengkap mengenai tindakan yang diharapkan akan dilakukan oleh debitor selama
periode reorganisasi dan bagaimana tindakan–tindakan ini akan menjadi
kepentingan terbaik bagi debitor dan
kreditor. Pernyataan pengungkapan (disclosure
statement) dikirimkan kepada seluruh kreditor dan pihak-pihak lain yang
berwenang untuk memberikan suara terhadap reorganisasi. Neraca perusahaan dalam
reorganisasi memiliki sifat khusus, yaitu :
1. Kewajiban
prapetisi yang akan dikompromikan sebagai bagian dari rencana reorganisai harus
dilaporkan secara terpisah dari kewajiban yang tidak akan dikompromikan.
Kewajiban yang akan dikompromikan mencakup utang yang tidak dijamin penuh yang
terjadi sebelum proses reorganisasi dan seluruh kewajiban yang terjadi setelah
perusahaan memasukkan petisi reorganisasi untuk proses reorganisasi.
2. Kewajiban
harus dilaporkan sebesar perkiraan jumlah yang diperbolehkan oleh pengadilan
niaga. Jika estimasi yang memadai tidak mungkin dilakukan, maka klaim tersebut
harus diungkapkan dalam catatan kaki.
Laporan laba rugi untuk perusahaan
dalam reorganisasi memiliki ketentuan khusus sebagai berikut :
1. Jumlah
dalam laporan laba rugi yang berkaitan langsung dengan reorganisasi, seperti
biaya jasa hukum dan kerugian atas penjualan aset, harus dilaporkan secara
terpisah sebagai pos reorganisasi pada periode terjadinya. Namun demikian,
setiap keuntungan atau kerugian yang berasal dari operasi dalam penghentian,
ataau pos-pos luar biasa, harus dilaporkan secara terpisah menurut PSAK 1
tentang “penyajian laporan keuangan”.
2. Sebagian
pendapatan bunga yang diperoleh selama proses reorganisasi merupakan hasil dari
debitor yang tidak diwajibkan untuk melunasi utangnya dan menginvestasikan sumber
daya yang tersedia pada instrumen yang menghasilkan bunga. Pendapatan bunga
tersebut harus dilaporkan secara terpisah sebagai pos-pos reorganisasi. Sejauh
mana beban bunga yang dilaporkan berbeda dari bunga kontraktual atas utang
perusahaan harus diungkapkan, baik dalam kurung laporan laba rugi atau dalam
catatan kaki.
3. Laba
per saham diungkapkan, namun antisipasi
perubahan dalam jumlah lembar saham biasaatau setara saham biasa yang terjadi
sebagai akibat proses reorgansasi harus diungkapkan.
Laporan arus kas sebuah perusahaan
dalam reorganisasi memiliki karakter khusus sebagai berikut :
1. PSAK
2 tentang laporan arus kas lebih menyarankan penggunaan metode langsung untuk
menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, namun jika metode tidak langsung
yang digunakan, maka perusahaan harus juga mengungkapkan secara terpisah arus
kas dari aktivitas operasi yang berkaitan dengan proses reorganisasi.
2. Arus
kas yang berkaitan dengan proses reorganisasi harus dilaporkan secara terpisah
dari arus kas yang berasal dari operasi rutin. Sebagai contoh, kelebihan bunga
bersih yang diterima sebagai hasil dari perusahaan tidak membayar
utang-utangnya selama proses reorganisasi harus dilaporkan secara terpisah.
d.
Akuntansi
permulaan baru (fresh start accounting)
Akuntansi permulaan baru
menghasilkan entitas pelaporan yang baru. Pertama, perusahaan diwajibkan untuk
menghitung nilai reorganisasi aset-aset entitas yang baru muncul. Nilai
reorganisasi (reorganization value) merupakan
nilai wajar entitas sebelum mempertimbangkan kewajiban dan mendekati jumlah
yang akan dibayar oleh seorang pembeli aset entitas yang berminat. Pelaporan
permulaan baru harus digunakan per tanggal konfirmasi rencana reorganisasi jika
dua kondisi berikut ini terjadi :
1. Nilai
reorganisasi aset dari entitas yang akan muncul sesaat sebelum tanggal
konfirmasi lebih kecil daripada total seluruh kewajiban dan klaim pasca petisi.
2. Pemegang
saham dengan hak suara yang ada sesaat sebelum konfirmasi menerima kurang dari
50 persen saham dengan hak suara dari entitas yang akan muncul. Hal ini
menendakan bahwa pemegang saham lama telah kehilangan kendali atas perusahaan
yang akan muncul.
Nilai reorganisasi ini kemudian
dialokasikan untuk aset yang menggunakan alokasi metode nilai dalam PSAK 22,
tentang akuntansi penggabungan usaha. Nilai reorganisasi yang melebihi jumlah
yang dialokasikan terhadap aset berwujud dilaporkan sebagai aset tidak berwujud
yang disebut sebagai “ nilai reorganisasi yang melebihi jumlah yang
dialokasikan pada aset yang dapat diidentifikasi”. Kelebihan ini kemudian
dicatat sesuai dengan PSAK 19 tentang “ aset tak berwujud”. Aset tak berwujud
dengan umur terbatas akan diamortisasi sepanjang umurnya, sedangkan aset tak
berwujud dengan umur tak terbatas akan ditinjau ulang setiap tahun penurunan
nilainya untuk mengetahui apakah nilai tercatat melebihi nilai wajarnya.
Kewajiban perusahaan yang baru muncul dicatat sebesar nilai sekarang jumlah
yang akan dibayar. Seluruh saldo laba atau defisit yang ada dihapuskan. Laporan
operasi final disusun sesaat sebelum mengakhiri proses reorganisasi. Pada
intinya, perusahaan merupakan entitas pelaporan yang baru setelah reorganisasi.
Perusahaan yang tidak memenuhi
persyaratan untuk akuntansi permulaan baru harus menentukan apakah asetnya
mengalami penurunan nilai. Selain itu, mereka harus melaporkan kewajiban
sejumlah nilai sekarang jumlah yang akan dibayarkan, dengan keuntungan atau
kerugian dari penilaian kembali kewajiban sebagai pos luar biasa atau biasa.
Banyak perusahaan yang memutuskan
untuk merestrukturisasi operasinya sebagai bagian dari rencana reorganisasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak memenuhi untuk akuntansi permulaan
baru mencatat biaya restrukturisasi, seperti biaya penutupan pabrik dan
pengurangan tanaga kerja, menggabungkan beberapa sisa operasi, dan sebagainya
berdasarkan PSAK 58, tentang “Penghentian Operasi.” Pernyataan ini membolehkan
pengakuan kewajiban atas biaya terkait dengan berhentinya atau aktivitas
pelepasan pada saat kewajiban tersebut terjadi, bukan pada waktu yang lebih
cepat pada saat perusahaan melakukan komitmen atas rencana berhenti.
Kerugian penurunan nilai dari aset
jangka panjang yang dipegang dan digunakan diakui hanya jika nilai tercatat
aset lebih kecil dari estimasi arus kas dari operasi didiskontokan selama masa
manfaatnya. Jumlah kerugian penurunan nilai adalah perbedaan antara nilai
tercatat aset dan nilai wajarnya. Untuk aset jangka panjang individul yang akan
dihapuskan dengan penjualan akan dinilai kembali menjadi nilai terendah antara
nilai tercatat atau nilai wajar dikurangi biaya penjualan.
e.
Rencana
Reorganisasi
Rencana
reorganisasi umumnya terdiri dari sebuah dokumen terperinci dengan pembahasan
penuh mengenai tindakan-tindakan utama yang akan ditempuh selama proses
reorganisasi. Selain tindakan-tindakan utama ini, manajemen juga terus
berproduksi dan menjual produk, menagih piutang, dan menjalankan operasi harian
lainnya. Kebanyakan rencana ini berisi pembahasan yang teperinci mengenai
hal-hal berikut :
1. Penghapusan
operasi yang tidak menguntungkan, melalui penjualan atau likuidasi.
2. Restrukturisasi
utang dengan kreditor tertentu.
3. Revaluasi
aset dan kewajiban.
4. Pengurangan
atau penghapusan klaim pemegang saham terdahulu dan penerbitan saham baru
kepada kreditor atau pihak lainnya.
Rencana
reorganisasi harus disetujui oleh paling sedikit separuh dari semua kreditor,
yang memiliki dua pertiga dari jumlah nominal total utang debitor yang belum
lunas, meskipun pihak pengadilan masih dapat mengesahkan rencana yang disetujui
oleh kreditor dengan jumlah yang tidak memenuhi ketentuan, asalkan pihak
pengadilan menemukan alasan bahwa rencana tersebut mewakili kepentingan terbaik
seluruh pihak, layak dan adil bagi kelompok yang tidak menyetujui rencana
tersebut.
f.
Ilustrasi
Reorganisasi
Neraca
induk pada tanggal 31 Desember 20x6 disajikan dalam figur 17-1. Pada tanggal 2
Januari 20X7, manajemen PT. Induk mengajukan petisi pada pengadilan niaga dalam
rangka penundaan pembayaran untuk memperoleh penangguhan pembayaran utang dan
waktu untuk merehabilitas perusahaan serta mengembalikannya pada operasi yang
menguntungkan.
Berikut
ini adalah garis waktu yang menunjukkan tanggal-tanggal yang relevan untuk
contoh ini.
Proses Reorganisasi
2 Jan
20X7
|
31 Des
20X7
|
2 Jan
20X8
|
1 Jan
20X8
|
1 Juli
20X7
|
Petisi
diajukan
|
Rencana reorganisasi diajukan
|
Reorganisasi selesai
|
Akhir tahun fiskal
|
Rencana reorganisasi diajukan
|
Periode
Prapetisi
|
Figur 17-1
|
|
|
PT INDUK
|
|
|
|
|
|
|
|
NERACA
|
|
||||||
|
|
31 DESEMBER 20X6
|
|
|
|
|
|
|
ASET
|
|
|||||||
KAS
|
2.000.000
|
|||||||
EFEK YANG DIPASARKAN
|
8.000.000
|
|||||||
PIUTANG USAHA
|
20.000.000
|
|
||||||
DIKURANGI: PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH
|
(2.000.000)
|
18.000.000
|
||||||
PERSEDIAAN
|
45.000.000
|
|||||||
ASET DIBAYAR DIMUKA
|
1.000.000
|
|||||||
KJUMLAH ASET LANCAR
|
74.000.000
|
|||||||
ASET TETAP
|
|
|||||||
|
BIAYA
|
AKUMULASI
|
BIAYA BELUM
|
|
||||
|
PENYUSUTAN
|
DISUSUTKAN
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TANAH
|
10.000.000
|
0
|
10.000.000
|
|
||||
BANGUNAN
|
75.000.000
|
20.000.000
|
55.000.000
|
|
||||
PERALATAN
|
40.000.000
|
4.000.000
|
36.000.000
|
|
||||
TOTAL
|
125.000.000
|
(24.000.000)
|
101.000.000
|
101.000.000
|
||||
TOTAL ASET
|
|
175.000.000
|
||||||
|
|
|||||||
KEWAJIBAN
|
|
|||||||
UTANG USAHA
|
|
|||||||
WESEL BAYAR :
|
|
|||||||
DIJAMINKAN SEBAGIAN
|
10.000.000
|
|
||||||
TIDAK DIJAMINKAN, BUNGA 10%
|
80.000.000
|
90.000.000
|
||||||
AKRUAL BUNGA
|
|
3.000.000
|
||||||
UPAH YANG MASIH HARUS DIBAYAR
|
14.000.000
|
|||||||
JUMLAH KEWAJIBAN LANCAR
|
133.000.000
|
|||||||
UTANG HIPOTEK
|
50.000.000
|
|||||||
TOTAL KEWAJIBAN
|
183.000.000
|
|||||||
EKUITAS PEMEGANG SAHAM
|
|
|||||||
SAHAM ISTIMEWA
|
40.000.000
|
|
||||||
SAHAM BIASA (NILAI NOMINAL RP 1.000)
|
10.000.000
|
|
||||||
SALDO LABA (DEFISIT)
|
(58.000.000)
|
|
||||||
TOTAL EKUITAS PEMEGANG SAHAM
|
|
(80.000.000)
|
||||||
TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS PEMEGANG SAHAM
|
|
|
|
|
|
|
175.000.000
|
Figur17-2
|
PT INDUK
|
||||||||
RENCANA REORGANISASI
|
||||||||
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN
|
||||||||
DIAJUKAN PADA TANGGAL 1 JULI 20X7
|
||||||||
a.
|
utang usaha sebesar Rp
26.000.000 diperlakukan sebagai berikut (1) sebanyak Rp6.000.000 akan
dihapuskan
|
|||||||
(2) sebanyak
Rp4.000.000 akan dibayarkan secara tunai, (3) sebanyak Rp12.000.000 dari utang yang ada ditukarkan
|
||||||||
dengan utang
subordinasi dan (4) utang sebesar Rp4.000.000 akan dipertukarkan dengan 4.000
lembar saham biasa
|
||||||||
yang baru dikeluarkan.
|
||||||||
b.
|
Wesel bayar yang
sebagian dijamin sebesar Rp10.000.000 akan doperlakukan sebagai berikut (1)
sebanyak Rp2.000.000
|
|||||||
akan dibayar secara
tunai dan (2) sisanya sebesar Rp 8.000.000 akan ditukarkan menjadi utang
prioritas
|
||||||||
yang dijamin dengan
peralatan
|
||||||||
c.
|
Wesel bayar yang tidak
dijamin sebesar Rp80.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut : (1) sebanyak
|
|||||||
Rp12.000.000 akan
dihapuskan, (2) sebanyak Rp14.000.000 akan dibayar tunai , (3) sebanyak
Rp49.000.000
|
||||||||
akan ditukarkan
menjadi utang prioritas yang dijamin dengan agunan terhadap aset tetap , dan
(4) sebanyak
|
||||||||
5.000.000 akan
ditukarkan dengan 5.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan.
|
||||||||
d.
|
beban bunga yang masih harus dibayar sebesar
Rp3.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut : (1) sebanyak
|
|||||||
Rp2.000.000 akan
dihapuskan dan (2) sisanya sebesar rp1.000.000 akan dibayar tunai
|
||||||||
e.
|
beban upah yang masih
harus dibayar Rp14.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut : (1)sebanyak
|
|||||||
Rp12.000.000 akan
dibayar tunai, (2) sisanya sebesar Rp2.000.000 akan ditukarkan dengan 2.000
lembar
|
||||||||
saham biasa yang baru
dikeluarkan
|
||||||||
f.
|
pemegang saham
istimewa akan menerima 80000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan sebagai
ganti
|
|||||||
saham istimewa yang
mereka miliki.
|
||||||||
g.
|
pemegang saham biasa
sekarang akan menerima 1.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan sebagai
ganti
|
|||||||
|
saham biasa yang
mereka miliki sekarang
|
|
|
|
|
|
FIGUR 17-3
|
|
PT INDUK
|
|
|
|
||||
|
(BERADA DIBAWAH PENGUSAAN DEBITOR)
|
|
||||||
|
NERACA
|
|
||||||
|
31 DESEMBER 20X6
|
|
|
|
||||
ASET
|
|
|||||||
KAS
|
40.000.000
|
|||||||
PIUTANG PENGEMBALIAN PAJAK PENGHASILAN
|
12.000.000
|
|||||||
EFEK YANG DAPAT DIPASARKA
|
8.000.000
|
|||||||
PIUTANG USAHA
|
6.000.000
|
|
||||||
DIKURANGI : PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH
|
(1.000.000)
|
5.000.000
|
||||||
PERSEDIAAN
|
|
37.000.000
|
||||||
JUMLAH ASET LANCAR
|
102.000.000
|
|||||||
ASET TETAP
|
104.000.000
|
|
||||||
DIKURANGI : AKUMULASI PENNYUSUTAN
|
(26.000.000)
|
78.000.000
|
||||||
TOTAL ASET
|
|
180.000.000
|
||||||
|
|
|||||||
KEWAJIBAN
|
|
|||||||
KEWAJIBAN YANG TIDAK DIKOMPROMIKAN :
|
|
|||||||
KEWAJIBAN LANCAR (PASCAPETISI)
|
|
|||||||
PINJAMAN JANGKA PENDEK
|
15.000.000
|
|
||||||
UTANG USAHA
|
10.000.000
|
|
||||||
KEWAJIBAN TIDAK LANCAR :
|
|
|||||||
UTANG HIPOTEK, DIJAMIN PENUH
|
48.000.000
|
|
||||||
TOTAL KEWAJIBAN YANG TIDAK DIKOMPROMIKAN
|
|
73.000.000
|
||||||
KEWAJIBAN YANG DIKOMPROMIKAN :
|
|
|||||||
UTANG USAHA
|
28.000.000
|
|
||||||
WESEL BAYAR, SEBAGIAN DIJAMINKAN
|
10.000.000
|
|
||||||
WESEL BAYAR, TIDAK DIJAMIN
|
80.000.000
|
|
||||||
AKRUAL BUNGA
|
3.000.000
|
|
||||||
UPAH YANG MASIH HARUS DIBAYAR
|
14.000.000
|
|
||||||
TOTAL KEWAJIBAN YANG DIKOMPROMIKAN
|
133.000.000
|
|||||||
TOTAL KEWAJIBAN
|
206.000.000
|
|||||||
EKUITAS PEMEGANG SAHAM
|
|
|||||||
SAHAM ISTIMEWA
|
40.000.000
|
|
||||||
SAHAM BIASA (NILAI NOMINAL RP. 1000)
|
10.000.000
|
|
||||||
SALDO LABA (DEFISIT)
|
(76.000.000)
|
|
||||||
TOTAL EKUITAS PEMEGANG SAHAM
|
|
(26.000.000)
|
||||||
TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS PEMEGANG SAHAM
|
|
|
|
|
|
|
180.000.000
|
PT.
Induk mengajukan rencana reorganisasi yang disajikan pada figur 17-02, beserta
laporan keuangan yang telah diaudit dan pengungkapan lain yang diminta oleh
pengadilan niaga.
Satu-satunya
pembayaran yang disetujui pengadilan untuk kewajiban prapetisi adalah
pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,00 atas hutang hipotek. Pada tanggal 2 Januari
20X8, pengadilan niaga menyetujui rencana reorganisasi, seperti yang diajukan
PT.Induk menjalankan rencana sebagaiman disajikan figur 17-6.
FIGUR 17-4
|
|
PT INDUK
|
|
|
|
||||
|
(BERADA DIBAWAH PENGUSAAN DEBITOR)
|
|
||||||
|
LAPORAN LABA RUGI
|
|
||||||
|
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER
20X7
|
|
|
|
||||
PENDAPATAN
|
|
|||||||
PENJUALAN
|
120.000.000
|
|||||||
BIAYA DAN BEBAN :
|
|
|||||||
BEBAN HARGA POKOK PENJUALAN
|
110.000.000
|
|
||||||
PENJUALAN, OPERASI DAN
ADMINISTRASI
|
21.000.000
|
|
||||||
BUNGA(BUNGA KONTRAKTUALRP
6.000.000)
|
3.000.000
|
134.000.000
|
||||||
KERUGIAN SEBELUM POS REORGANISASI DAN MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
|
(14.000.000)
|
|||||||
KERUGIAN PENGHAPUSAN ASET
|
(10.000.000)
|
|
||||||
IMBALAN JASA PROFESIONAL
|
(8.000.000)
|
|
||||||
BUNGA YANG DIHASILKAN DARI
AKUMULASI KAS
|
2.000.000
|
|
||||||
DARI PENUNDAAN PEMBAYARAN
|
|
|||||||
TOTAL POS REORGANISASI
|
(16.000.000)
|
|||||||
KERUGIAN SEBELUM MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
|
(30.000.000)
|
|||||||
MANFAAT PAKJAK PENGHASILAN
|
12.000.000
|
|||||||
KERUGIAN BERSIH
|
(18.000.000)
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kewajiban pascapetisi Rp.
73.000.000,00
Kewajiban yang ditangguhkan karena penundaan
pembayaran 133.000.000,00
Jumlah kewajiban pascapetisi dan klaim yang diperoleh 206.000.000,00
Nilai reorganisasi (195.000.000,00)
Kelebihan kewajiban dari nilai reorganisasi 11.000.000,00
|
Perhatikan bahwa kondisi pertama
untuk akuntansi permulaan baru telah terpenuhi. Kondisi kedua untuk akuntansi
permulaan baru juga terjadi, sebagaimana yang ditujukan pada figur 17-6.
Pemegang saham biasa sesaat sebelum rencana reorganisasi disepakati untuk
memiliki hanya 5% dari saham biasa entitas yang akan muncul. Oleh karena itu
akuntansi permulaan baru digunakan oleh PT. Induk .
Setelah mempelajari dengan seksama
maka struktur modal perusahaan yang timbul adalah sebagai berikut.
Kewajiban
pasca petisi Rp
25.000.000
Utang
hipotek pascapetisi 48.000.000
Utang
senior 57.000.000
Utang
subordinasi 12.000.000
Saham
biasa (baru) 20.000.000
Total
struktur modal pascapetisi Rp 162.000.000
|
Daftar Pustaka
Jika nilai ditetapkan atas saham
yang baru dikeluarkan lebih besar dari nilai nominalnya, maka akun tambahan
modal akan disetor akan dikredit untuk kelebihanny. Modal pascareorganisasi
sebesarRp162.000.000 merupakan nilai reorganisasi sebesar Rp195.000.000
dikurangi dengan Rp.33.000.000 yang dibayarkan untuk kewajiban prapetisi
sebagai bagian dari rencana reorganisasi.
|
PT INDUK
|
|
|
|
|||||
|
(BERADA DIBAWAH PENGUSAAN DEBITOR)
|
|
|||||||
|
LAPORAN ARUS KAS
|
|
|||||||
|
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER
20X7
|
|
|
|
|||||
ARUS KAS YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN OPERASI :
|
|
||||||||
KAS YANG DITERIMA DARI PELANGGAN
|
133.000.000
|
||||||||
KAS YANG DIBAYAR KE SUPPLIER DAN
KARYAWAN
|
(109.000.000)
|
||||||||
BUNGA DIBAYAR
|
(3.000.000)
|
||||||||
ARUS KAS BERSIH YANG DIPEROLEH
DARI KEGIATAN OPERASI SEBELUM POS REORGANISASI
|
21.000.000
|
||||||||
ARUS KAS OPERASI YANG DIGUNAKAN
OLEH KEGIATAN REORGANISASI :
|
|
||||||||
IMBALAN JASA PROFESIONAL
|
(8.000.000)
|
||||||||
BUNGA YANG DITERIMA DARI
AKUMULASI KAS DARI PENUNDAAN PEMBAYARAN
|
2.000.000
|
||||||||
ARUS KAS BERSIH YANG DIGUNAKAN
UNTUK KEGIATAN REORGANISASI
|
(6.000.000)
|
||||||||
ARUS KAS BERSIH YAG DIPEROLEH DARI KEGIATAN OPERASI DAN REORGANISASI
|
15.000.000
|
||||||||
ARUS KAS YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN INVESTASI
|
|
||||||||
HASIL YANG DIPEROLEH DARI
PENJUALAN ASET AKIBAT PENUNDAAN PEMBAYARAN
|
10.000.000
|
||||||||
ARUS KAS BERSIH YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN INVESTASI
|
10.000.000
|
||||||||
ARUS KAS YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN PENDANAAN :
|
|
||||||||
PINJAMAN BERSIH BERDASARKAN
RENCANA PENDANAAN JANGKA PENDEK
|
15.000.000
|
||||||||
IMBALAN JASA PROFESIONAL
|
(2.000.000)
|
||||||||
BUNGA YANG DIHASILKAN DARI
AKUMULSI KAS DAN PENUNDAAN
|
|
||||||||
PEMBAYARAN
|
13.000.000
|
||||||||
PERTAMBAHAN BERSIH KAS
|
38.000.000
|
||||||||
KAS PADA 1 JANUARI 20X7
|
2.000.000
|
||||||||
KAS PADA 31 DESEMBER 20X7
|
40000000
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Figur 17-7 menunjukkan kertas kerja yg menggambarkan pengaruh
pelaksanaan rencana reorganisasi terhadap akun-akun neraca PT induk ayat jurnal
yang pertama (1) mencatat
restrukturisasi utang dan penyesuaian keuntungan dan pembebasan utang.
1 januari- 1 april
20x8
|
|||||||
(1)
|
kewajiban yang
dikompromikan
|
13.000.000
|
|||||
Kas
|
33.000.000
|
||||||
utang usaha
|
57.000.000
|
||||||
utang subordinasi
|
12.000.000
|
||||||
saham biasa (baru)
|
11.000.000
|
||||||
keuntungan pembebasan
utang
|
20.000.000
|
||||||
mencatat pembebasan
utang
|
|||||||
Ayat jurnal yang kedua(2) mencatat
pertukaran saham dengan saham
1 januari- 1 april 20x8
|
||||||
(2)
|
saham istimewa
|
40.000.000
|
||||
saham biasa (lama)
|
10.000.000
|
|||||
saham biasa (baru)
|
9.000.000
|
|||||
tambahan modal setor
|
41.000.000
|
Ayat jurnal ketiga dan terakhir (3) mencatat
penyesuaian baru dan nilai yang ditetapkan atas aset entitas yang baru muncul
dan penghapusan saldo laba yang ada atau defisit.
PSAK 19 menyatakan bahwa aset tak berwujud dengan
masa manfaat terbatas harus diamortisasi selama umurnya. Aset tak berwujud
dengan masa manfaat tak tersebut harus diuji untuk penurunan nilai paling tidak
tiap tahun untuk menentukan apakah aset tersebut mengalami penurunan nilai dan
harus mengakui kerugian untuk pengurangan nilai tercatat aset.
|
|
|
|
|
|
|
Nilai buku
|
Nilai wajar
|
Selisih
|
||
Kas
|
7.000.000
|
7.000.000
|
0
|
||||||||
Piutang dana pajak
penghasilan
|
12.000.000
|
12.000.000
|
0
|
||||||||
Efek yang dapat
dipasarkan
|
8.000.000
|
10.000.000
|
2.000.000
|
||||||||
Piutang usaha (bersih)
|
5.000.000
|
5.000.000
|
0
|
||||||||
Persediaan
|
37.000.000
|
33.000.000
|
(4.000.000)
|
||||||||
Aset tetap
|
78.000.000
|
85.000.000
|
7.000.000
|
||||||||
Kelebihan nilai
reorganisasi atas jumlah yang
|
|||||||||||
dialokasikan terhadap
aset yang dapat diidentifikasikan
|
0
|
10.000.000
|
10.000.000
|
||||||||
Total
|
147.000.000
|
162.000.000
|
15.000.000
|
||||||||
Ayat jurnal untuk mencatat revaluasi aset dan
penghapusan defisit pada permulaan baru adalah sebagai berikut
|
|
|
|
|
|
|
Nilai buku
|
Nilai wajar
|
Selisih
|
Kas
|
7.000.000
|
7.000.000
|
0
|
||||||
Piutang dana pajak penghasilan
|
12.000.000
|
12.000.000
|
0
|
||||||
Efek yang dapat dipasarkan
|
8.000.000
|
10.000.000
|
2.000.000
|
||||||
Piutang usaha (bersih)
|
5.000.000
|
5.000.000
|
0
|
||||||
Persediaan
|
37.000.000
|
33.000.000
|
(4.000.000)
|
||||||
Aset tetap
|
78.000.000
|
85.000.000
|
7.000.000
|
||||||
Kelebihan nilai reorganisasi atas jumlah
yang
|
|||||||||
dialokasikan terhadap aset yang dapat
diidentifikasikan
|
0
|
10.000.000
|
10.000.000
|
||||||
Total
|
147.000.000
|
162.000.000
|
15.000.000
|
FIGUR 17-7
|
Pengaruh rencana reorganisasi
terhadap neraca perusahaan
|
|
|
|
|
|
PENYESUAIAN UNTUK MENCATAT
|
|
|
|||||
KONFIRMASI RENCANA
|
||||||||||||
NERACA
|
||||||||||||
PERUSAHAAN
|
||||||||||||
|
PENGHAPUSAN
|
PERTUKARAN
|
SETELAH
|
|||||||||
|
|
|
PRAKONFIRMASI
|
|
UTANG
|
|
SAHAM
|
|
PERMULAAN BARU
|
REORGANISASI
|
||
ASET
|
|
|||||||||||
KAS
|
40.000.000
|
(33.000.000)
|
7.000.000
|
|||||||||
PIUTANG PENGEMBALIAN
|
12.000.000
|
12.000.000
|
||||||||||
EFEK YANG DAPAT
DIPASARKAN
|
8.000.000
|
2.000.000
|
10.000.000
|
|||||||||
PIUTANG USAHA (BERSIH)
|
5.000.000
|
5.000.000
|
||||||||||
PERSEDIAAN
|
37.000.000
|
(4.000.000)
|
33.000.000
|
|||||||||
TOTAL
|
102.000.000
|
67.000.000
|
||||||||||
ASET TETAP (BERSIH)
|
78.000.000
|
7.000.000
|
85.000.000
|
|||||||||
KELEBIHAN NILAI
REORGANISASI DARI
|
||||||||||||
JUMLAH YG DIALOKASIKAN PADA ASET
|
10.000.000
|
10.000.000
|
||||||||||
YANG DAPAT
|
||||||||||||
DIIDENTIFIKASI
|
|
|||||||||||
TOTAL ASET
|
180.000.000
|
(33.000.000)
|
15.000.000
|
162.000.000
|
||||||||
|
||||||||||||
KEWAJIBAN
|
||||||||||||
KEWAJIBAN YANG TIDAK
DIKOMPROMIKAN :
|
||||||||||||
KEWAJIBAN LANCAR :
|
||||||||||||
PINJAMAN JANGKA PENDEK
|
(15.000.000)
|
(15.000.000)
|
||||||||||
UTANG USAHA
|
(10.000.000)
|
(10.000.000)
|
||||||||||
KEWAJIBAN TIDAK
LANCAR:
|
||||||||||||
UTANG HIPOTEK
|
(48.000.000)
|
(48.000.000)
|
||||||||||
TOTAL
|
(73.000.000)
|
(73.000.000)
|
||||||||||
KEWAJIBAN YANG DI
KOMPROMIKAN:
|
(133.000.000)
|
133.000.000
|
||||||||||
UTANG PRIORITAS
|
(57.000.000)
|
(57.000.000)
|
||||||||||
UTANG SUB ORDINASI
|
|
(12.000.000)
|
(12.000.000)
|
|||||||||
TOTAL KEWAJIBAN
|
(206.000.000)
|
64.000.000
|
(142.000.000)
|
|||||||||
|
||||||||||||
EKUITAS PEMEGANG SAHAM
|
||||||||||||
SAHAM ISTIMEWA
|
(40.000.000)
|
40.000.000
|
||||||||||
SAHAM BIASA (LAMA)
|
(10.000.000)
|
10.000.000
|
||||||||||
SAHAM BIASA (BARU0
|
(11.000.000)
|
(9.000.000)
|
(20.000.000)
|
|||||||||
TAMBAHAN MODAL DISETOR
|
(41.000.000)
|
41.000.000
|
||||||||||
SALDO LABA(DEFISIT)
|
76.000.000
|
(20.000.000)
|
20.000.000
|
|||||||||
|
|
(76.000.000)
|
0
|
|||||||||
TOTAL EKUITAS PEMEGANG
SAHAM
|
26.000.000
|
(31.000.000)
|
0
|
(15.000.000)
|
(20.000.000)
|
|||||||
TOTAL KEWAJIBAN DAN
EKUITAS PEMEGANG
|
|
|
||||||||||
SAHAM
|
|
|
|
(180.000.000)
|
|
33.000.000
|
|
0
|
|
(15.000.000)
|
|
(162.000.000)
|
DAFTAR
PUSTAKA
Baker, Richard E., dkk. 2010. Akuntansi
Keuangan Lanjutan Perspektif Indonesia. Jakarta : Salemba Empat.
Komentar
Posting Komentar